Biaya Pembuatan Paspor Terbaru Berdasarkan Jenis dan Layanan
Memiliki dokumen perjalanan internasional yang sah adalah langkah pertama yang krusial sebelum Anda merencanakan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, dokumen ini dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh calon pemohon adalah mengenai rincian biaya pembuatan paspor. Memahami struktur biaya ini sangat penting agar Anda dapat menyiapkan anggaran yang tepat, mengingat terdapat beberapa kategori paspor dengan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kegunaan dan teknologi yang disematkan di dalamnya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan standar biaya yang transparan untuk setiap layanan keimigrasian. Proses permohonan yang kini mayoritas beralih ke sistem digital melalui aplikasi M-Paspor memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian jadwal dan rincian tarif yang harus dibayar. Baik Anda seorang pelancong yang ingin berlibur, pebisnis yang sering bepergian antarnegara, atau calon jamaah haji dan umrah, mengetahui estimasi pengeluaran untuk dokumen identitas global ini akan membuat proses administrasi Anda berjalan lebih lancar dan bebas hambatan.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor Berdasarkan Jenis Dokumen
Secara umum, paspor yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia terbagi menjadi dua jenis utama, yakni paspor biasa (non-elektronik) dan paspor elektronik (e-paspor). Keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai dokumen perjalanan, namun teknologi keamanan yang digunakan sangat berbeda. Paspor elektronik dilengkapi dengan chip biometrik yang menyimpan data wajah dan sidik jari pemegang, sehingga memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi serta kemudahan akses di pintu otomatis (autogate) bandara tertentu.
Berikut adalah tabel rincian biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
| Jenis Layanan Keimigrasian | Tarif Resmi (IDR) |
|---|---|
| Paspor Biasa Non-Elektronik (48 Halaman) | Rp350.000 |
| Paspor Elektronik / E-Paspor (48 Halaman) | Rp650.000 |
| Layanan Percepatan Paspor Selesai Hari yang Sama | Rp1.000.000 |
| Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI | Rp100.000 |
Penting untuk dicatat bahwa biaya di atas adalah biaya murni dokumen. Jika Anda memilih layanan percepatan paspor, maka total biaya yang harus dibayar adalah tarif paspor pilihan Anda ditambah dengan biaya beban percepatan sebesar Rp1.000.000. Sebagai contoh, jika Anda menginginkan e-paspor sehari jadi, maka total biayanya adalah Rp1.650.000.

Persyaratan Dokumen untuk Permohonan Paspor Baru
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diminta oleh pihak Imigrasi. Kekurangan dokumen dapat menyebabkan permohonan Anda ditolak, padahal pembayaran yang sudah masuk ke kas negara tidak dapat ditarik kembali dalam banyak kasus. Standarisasi dokumen ini bertujuan untuk memvalidasi kewarganegaraan dan identitas asli pemohon guna mencegah penyalahgunaan dokumen di luar negeri.
Berikut adalah daftar dokumen wajib yang harus diunggah di aplikasi M-Paspor dan dibawa saat sesi wawancara:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah terdaftar di database Dukcapil.
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (pilih salah satu yang mencantumkan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua).
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Bagi Anda yang ingin melakukan penggantian paspor (perpanjangan) karena masa berlaku habis, syaratnya jauh lebih sederhana. Jika paspor lama Anda diterbitkan di dalam negeri setelah tahun 2009, Anda cukup membawa KTP asli dan paspor lama saja sebagai dokumen pendukung utama.
Prosedur Pengajuan Lewat Aplikasi M-Paspor
Era antre sejak subuh di kantor imigrasi sudah berakhir. Saat ini, seluruh pemohon wajib menggunakan aplikasi M-Paspor yang tersedia di Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi ini, Anda dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat, menentukan tanggal kunjungan, hingga mengunggah berkas secara mandiri dalam bentuk foto. Hal ini sangat menghemat waktu karena petugas di kantor imigrasi hanya perlu melakukan verifikasi fisik dan pengambilan data biometrik.
Setelah mengisi data diri dengan lengkap, sistem akan menerbitkan sebuah Kode Billing. Kode ini adalah identitas pembayaran Anda yang berlaku selama periode waktu tertentu (biasanya beberapa jam hingga beberapa hari). Anda tidak perlu membayar tunai di kantor imigrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti teller bank, ATM, Mobile Banking, hingga marketplace yang sudah bekerja sama dengan sistem Simponi (MPN G2) milik Kemenkeu.

Layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi
Bagi mereka yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti tugas negara yang mendadak atau keperluan pengobatan di luar negeri, Imigrasi menyediakan layanan Fast Track. Layanan ini memungkinkan paspor terbit di hari yang sama dengan syarat pemohon datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 pagi. Namun, perlu diingat bahwa ada biaya tambahan resmi sebesar Rp1.000.000 di luar biaya buku paspor.
"Layanan percepatan merupakan inovasi untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak masyarakat, namun tetap mengikuti prosedur verifikasi keamanan yang ketat dan transparan melalui PNBP resmi."
Denda Kerusakan dan Kehilangan Paspor
Sebagai dokumen negara yang sangat penting, pemegang paspor diwajibkan untuk menjaga fisik buku paspor dengan baik. Kelalaian yang menyebabkan paspor rusak (seperti terkena air, robek, atau terbakar) atau hilang akan dikenakan denda administratif. Denda ini diluar dari biaya pembuatan paspor yang baru. Jadi, jika paspor Anda hilang, Anda harus membayar denda kehilangan ditambah biaya buku paspor baru.
| Kondisi Paspor | Biaya Denda (IDR) |
|---|---|
| Paspor Rusak (Akibat Kelalaian) | Rp500.000 |
| Paspor Hilang (Akibat Kelalaian) | Rp1.000.000 |
| Kerusakan/Kehilangan Akibat Musibah (Banjir, Kebakaran, dll) | Rp0 (Gratis dengan Surat Keterangan) |
Bagi Anda yang kehilangan paspor karena musibah yang tidak terelakkan, Anda bisa mengajukan permohonan keringanan denda dengan melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau instansi berwenang (seperti pemadam kebakaran jika terjadi kebakaran). Proses ini memerlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas imigrasi untuk menentukan apakah denda layak dihapuskan atau tidak.

Metode Pembayaran yang Sah dan Aman
Untuk menghindari penipuan atau pungutan liar, sangat penting untuk hanya membayar melalui kanal resmi. Sejak diterapkannya sistem MPN G2, pembayaran paspor langsung masuk ke rekening kas negara. Anda dapat membayar melalui Bank Persepsi seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. Selain itu, Kantor Pos dan gerai ritel modern seperti Indomaret atau Alfamart juga sudah bisa menerima pembayaran paspor menggunakan kode billing yang Anda dapatkan dari M-Paspor.
Simpanlah bukti bayar (struk atau resi digital) dengan baik. Bukti ini wajib dibawa saat Anda melakukan pengambilan paspor fisik yang biasanya sudah bisa diambil dalam waktu 3 hingga 4 hari kerja setelah sesi wawancara dan pengambilan foto dilakukan. Pastikan data yang tercetak pada paspor sudah sesuai sebelum meninggalkan kantor imigrasi, karena kesalahan cetak yang ditemukan di kemudian hari bisa memerlukan prosedur perbaikan yang cukup memakan waktu.
Menentukan Pilihan Jenis Paspor yang Paling Tepat
Memilih antara paspor biasa atau e-paspor sebenarnya bergantung pada frekuensi dan tujuan perjalanan Anda. Jika Anda berencana untuk sering mengunjungi Jepang, e-paspor adalah investasi yang sangat menguntungkan karena Anda bisa mendapatkan fasilitas bebas visa (visa waiver) ke negara tersebut. Selain itu, kemudahan menggunakan autogate di bandara internasional seperti Soekarno-Hatta atau I Gusti Ngurah Rai akan menghindarkan Anda dari antrean panjang di loket pemeriksaan imigrasi manual.
Namun, bagi Anda yang jarang bepergian ke luar negeri atau hanya membutuhkan paspor untuk syarat administratif sesekali, paspor biasa tetap menjadi pilihan ekonomis yang valid. Dari segi fungsi hukum internasional, keduanya diakui secara global. Pada akhirnya, memahami rincian biaya pembuatan paspor serta mempersiapkan dokumen dengan teliti adalah kunci utama agar perjalanan Anda ke mancanegara dimulai dengan pengalaman administratif yang positif dan efisien.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow